Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;