Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa besarnya penggantian biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, Menimbang: a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1989 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan [...]

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja [...]