Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, Menimbang: a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;






