Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP- 201/MEN/2001 TENTANG KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I. Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartit; b. bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan industrial dewasa [...]






