Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2012
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2012 Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 November 2011. Dalam Pasal 1 Peraturan ini dinyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2012 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebesar Rp 1.529.150,00 (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) [...]







