Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-06/Men/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-06/MEN/1985 TAHUN 1985 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA HARIAN LEPAS   MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: a                bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan berlaku terhadap semua pekerja tanpa membeda-bedakan statusnya;