Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa kemajuan yang dicapai dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi maupun bidang lainnya, telah meningkatkan kegiatan usaha dan semakin memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja;






