Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Anotasi: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur tentang perlawanan terhadap penetapan eksekusi dan sita eksekusi. Oleh karena itu, jika terjadi perlawanan tersebut, yang diberlakukan adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (Rakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 21 September 2011) [...]







