Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN  2011 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a bahwa masa jabatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional periode tahun 2009 – 2012 akan berakhir pada tanggal 18 Mei 2012;

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL ANOTASI Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak tanggal 4 Maret 2011 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.  [SILAKAN KLIK DI SINI]

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional;