Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ANOTASI 1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 telah mengambil putusan dengan amarnya yang selengkapnya berbunyi: MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon II dikabulkan untuk sebagian; Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor [...]






