Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 Tanggal 25 November 2009 dalam Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

   ANOTASI Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 tertanggal 25 November 2009, ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang [...]