Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengawasan Hakim
PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN HAKIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa salah satu kewenangan Komisi Yudisial adalah melakukan pengawasan terhadap hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;






