Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang: a. bahwa masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 akan segera berakhir sehingga perlu dilakukan pemilihan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015;

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku [...]