Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.