Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan; bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut [...]