Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.  bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan yang besar dan fungsi yang penting dalam pembangunan nasional di berbagai aspek;