Tarif (Biaya) Pendaftaran Paten Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009

TARIF  (BIAYA) PENDAFTARAN PATEN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Sumber: http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=2&type=0&id=108   No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rp) a. Permohonan 1)Permohonan paten Per permohonan 575.000,00 2)       Permohonan paten sederhana Per permohonan 125.000,00 b. [...]

Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-01. Pr.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

ANOTASI Dengan berlakunya Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor : H-01. PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor HB. 08.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan lntelektual [...]