Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
ANOTASI >>>>>>> 1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Juli 1997, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan tidak berlaku. 2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 [...]







