Kuasa Khusus Beracara di Pengadilan Negeri

KUASA KHUSUS UNTUK BERACARA DI PENGADILAN NEGERI Cara terjadinya pemberian kuasa untuk berperkara baik bagi penggugat maupun tergugat di Pengadilan Negeri telah diatur dalam Pasal 123 ayat (1)  dan ayat (2) H.I.R. dan Pasal 147 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) R.Bg. H.I.R. adalah ketentuan hukum acara yang berlaku di wilayah pulau Jawa dan Madura. [...]