Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1993 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk pelaksanaan Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;







